Pemilihan Umum (pemilu) legislatif 2009 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2009 mendatang merupakan pemilu yang ke 10 di Indonesia. Pemilu pertama dilakukan pada tahun 1955 dilakukan dua kali. Pertama, 29 September 1955 untuk memilih 257 anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih 520 anggota Dewan Konstituante. Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik (parpol) dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Lalu pemilu 1971 yang berlangsung 5 Juli 1971 diikuti 10 partai peserta pemilu. Kemudian, sejak pemilu 1977 (2 Mei 1977), pemilu 1982 (2 Mei 1982), pemilu 1987 (4 Mei 1982), pemilu 1987 (23 April 1987), pemilu 1992 (9 Juni 1992) hingga pemilu 1997 (29 Mei 1997), pesertanya hanya 3 yakni Golkar, PPP dan PDI.
Pelaksanaan Pemilu tahun 1999 (7 Juni 1999) yang merupakan pemilu ke 8 diikuti 48 parpol. Lalu pemilu 2004 (5 April 2004) diikuti 24 parpol dan calon perseorangan. Sama seperti pemilu 2004, pemilu 2009 diikuti 44 parpol, termasuk 6 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam, dan calon perseorangan
Pemilihan Umum (pemilu) legislatif 2009, akan memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Tata Cara Pemberian Suara Pada Surat Suara
1. Hanya menggunakan alat yang telah disediakan, berupa ballpoint, di masing-masing bilik suara.
2. Pemberian suara dalam bentuk tanda √ (centang).
3. Pemberian tanda √ (centang) :
a. Pada surat suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota: HANYA SATU KALI pada kolom gambar/ nama partai politik atau pada kolom nama calon atau pada kolom nomor urut calon anggota legislatif.
b. Pada surat suara DPD: HANYA SATU KALI pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;
4. Tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara, karena akan dinyatakan tidak sah.
Makna Penting Pemilu
Sebagai kegiatan kenegaraan yang rutin ( 5 tahun sekali ), pelaksanaan pemilu memiliki minimal 2 makna penting. Pertama, pemilu legislatif yang merupakan pemilu memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tidak hanya berhenti hingga anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota terpilih dilantik. Melainkan, hasil penyelenggara lembaga Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat akan mewarnai kebijakan dan dinamika kehidupan pemerintahan, berbangsa dan bernegara baik di tingkat nasional dan daerah.
Selanjutnya DPR sebagai hasil pemilihan rakyat langsung akan ikut menentukan pencalonan dan pemilihan personil penyelenggara lembaga Negara lainnya, baik yang ditetapkan dalam UUD maupun yang ditetapkan berdasarkan UU. Seperti anggota Komisi Yudisial, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Sentral, KPU, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam konteks lokal, hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan menentukan kebijakan pemerintahan dan pembangunan di daerah serta pelaksanaan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kedua, pelaksanaan pemilu merupakan saat masyarakat khususnya yang menggunakan hak pilihnya, untuk melakukan penilaian/evaluasi dan memilih individu yang akan menduduki jabatan di DPR/DPD/DPRD.
Peran Gerakan Pramuka dalam Pemilihan Umum.
Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan non formal sudah semestinya dapat memberikan pencerahan dan pemahaman tentang seputar Pemilu kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka khususnya peserta didik., baik yang sudah memiliki hak suara maupun yang belum memiliki hak suara.
Bagi anggota Gerakan Pramuka memahami dengan benar seluk beluk tentang Pemilu akan menjadikan bagian dalam proses percerdasan bangsa. Memahami kedudukan dan tugas-tugas penyelenggara pemilu dengan peraturan yang ada merupakan pengetahuan bagi anggota Gerakan Pramuka dalam upaya ikut serta membantu pemerintah khususnya dalam hal sosialisasi pemilu, selain itu Gerakan Pramuka dengan Kode Kehormatan Pramuka, menempatkan dirinya sesuai dengan Jiwa Tri Satya dan Dasadarma membantu menjaga proses demokrasi berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Sehubungan Gerakan Pramuka adalah bersifat non politik, maka tidaklah layak membawa lembaga ini kedalam kancah politik maupun yang bersifat politik praktis. Meskipun setiap anggota Gerakan pramuka memiliki hak suara namun pada prakteknya Gerakan Pramuka dituntut tetap netral. Tidak memposisikan Kwartir/ Gugusdepan/ satuankarya dalam dukung-mendukung atau memihak pada salah satu peserta pemilu.
Selanjutnya peran apa sajakah anggota Gerakan Pramuka, secara pribadi maupun kelembagaan dalam ikut serta mensukseskan Pemilu, antara lain sebagai berikut :
1. Mendatangi dan memberikan hak suaranya pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) bagi yang telah memiliki hak suara.
2. Bagi yang belum memiliki hak suara, ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan maupun di rumah sendiri.
3. Secara suka dan rela membantu pembuatan TPS di lingkungan tempat tinggalnya.
4. Mengingatkan anggota keluarga untuk mendatangi TPS pada hari Pemungutan Suara.
5. Tidak mengikuti acara kampanye dengan menggunakan seragam Pramuka, atribut pramuka atau mengatasnamakan sebagai anggota Gerakan Pramuka/ membawa nama lembaga Gerakan Pramuka.
6. Tetap menjaga netralitas Gerakan Pramuka.
Kita berharap proses pesta demokrasi di negeri kita ini, berjalan dengan tertib, lancar dan aman. Semoga.